WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil Rapid Assesment/Kajian Cepat mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina kepada para stakeholder terkait, yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, Menteri ESDM, PT. Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas dan Komisi VII DPR RI.
Kajian Cepat tersebut dilakukan secara serempak di 31 provinsi melalui 31 Kantor Perwakilan Ombudsman se-Indonesia kecuali Provinsi NTT, Papua Barat dan Kepulauan Riau.
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI sekaligus sebagai Pengampu Keasistenan Utama V Bidang Kemaritiman dan Investasi Ombudsman RI (termasuk di dalamnya sektor ESDM) mengatakan bahwa Kajian Cepat yang dilakukan tersebut merupakan perwujudan fungsi pencegahan yang diamanahkan dalam Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
Dikatakannya, kajian Cepat atau Rapid Assessment dilaksanakan dengan mewawancarai langsung 781 responden di 31 provinsi se-Indonesia yang tersebar di 38 kota dan 6 kabupaten melalui SPBU yang ditugaskan dalam aplikasi MyPertamina.
“Pengambilan sampel dilakukan secara purposive random sampling. Responden yang disurvei merupakan pengendara mobil pribadi di bawah 1500 cc, pengendara angkutan umum, pengendara angkutan barang dan pengendara sepeda motor di bawah 250 cc. Sebanyak 66 responden dari petugas SPBU yang diambil dari sampel SPBU yang mendapatkan penugasan implementasi aplikasi MyPertamina,” jelasnya melalui siaran pers, Kamis (25/8/2022).