Buronan Polres Tapin Kasus Pembunuhan 2021 Lalu Ditangkap di Kalteng, Sempat Kabur ke Manado


    WARTABANJAR.COM, RANTAU – Jajaran Polres Tapin berhasil menangkap buronan pelaku pembunuhan yang terjadi tahun lalu, 2021.

    Tersangka berinisial W (27) dan korbannya atas nama Hendri (19).

    Peristiwa penganiayaan yang berujung tewasnya korban, terjadi pada 2 Maret 2021 saat tersangka dan korban berada di sebuah warung yang merangkap tempat biliar di Desa Batung.

    Pada saat kejadian sekitar pukul 23.00 Wita, terjadi cekcok antara kedua karena permasalahan peletakan korek api atau mancis di meja biliar oleh tersangka. Yang kemudian diambil oleh korban.

    W lalu kemudian menanyakan korek apinya kepada korban, yang ditanggapi oleh korban dengan emosi yang menyatakan bahwa korek api tersebut miliknya.

    Korban yang emosi kemudian mengarahkan senjata tajamnya ke arah leher tersangka.

    Tak disangka tersangka justru membalas dengan melakukan penusukan terhadap korban di dada sebelah kiri.
    Tersangka kabur tanpa mengetahui apakah korban meninggal atau tidak.

    Hal itu diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser S.H., S.I.K., M.H didampingi KabagOps Polres Tapin dan Kasat Reskrim Polres Tapin dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Tapin, Rabu (24/8/2022).

    Kapolres menyebutkan, tersangka ditangkap di wilayah Kalimantan Tengah.

    Sebelumnya, tersangka berpindah-pindah bahkan sempat kabur ke Manado, Sulawesi Utara.

    Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti satu Lembar baju kaos warna hitam yang ada bercak darahnya dan satu celana pendek yang ada bercak darahnya.

    “Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar Kapolres. (edj)

    Baca Juga :   Kasus Pembunuhan Wartawati Juwita, KSAL Jamin Proses Hukum Terhadap Oknum TNI AL Tidak Bertele-tele

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI