Pencuri Kotak Amal Masjid Nurul Islam Batola Dibebaskan, Polres Tetapkan Restorative Justice

WARTABANJAR.COM, BATOLAPencuri kotak amal di Masjid Nurul Islam di Tabunganen Tengah, Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi dibebaskan.

Pelaku yang masih berusia di bawah umur mendapatkan restorative justice. Polres Batola memediasi antara pihak Masjid Nurul Islam dan pelaku.

Disepakati, pelaku mengganti kerugian dari hilangnya kotak amal Masjid Nurul Islam. Korban juga memaafkan pelaku dengan pertimbangan masih di bawah umur.

Hal ini dikabarkan akun Reskrim Polres Batola, Selasa (23/8).

“Polres Barito Kuala menyelesaikan perkara pencurian kotak amal Masjid Nurul Islam
melalui restorative justice.

Pelapor/korban memaafkan para pelaku, 2 di antaranya masih dibawah umur, dan para pelaku mengembalikan kerugian Masjid Nurul Islam, serta disepakati perdamaian antara kedua belah pihak utk tidak menuntut dimuka hukum.

Sehingga Polres Barito Kuala menyelesaikan perkara tersebut melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.” (aqu)

Baca Juga

Mahfud MD Jawab Soal Kerajaan Ferdy Sambo ‘Konsorsium 303’

Pernikahan Kakek 70 Tahun di Amuntai Viral

Editor Restu

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini