Terduga Pelaku Judi Online Diamankan Polresta Palangkaraya

WARTABANJAR.COM – Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap praktek judi online yang ada di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) siang.

“Pengungkapan kasus judi online berhasil kami ungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan atau pun kegiatan yang melanggar aturan hukum tersebut,” ungkapnya.

“Dimana pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalan Mendawai Induk Gang Gotong Royong, kami berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial Ib (30),” urainya.