WARTABANJAR.COM – Korlantas Polri mendukung pendataan ulang kendaraan yang rusak akibat kecelakaan agar tidak terkena pajak kendaraan dan menghindari penagihan pajak, kendaraan yang rusak karena kecelekaan perlu diurus data serta registrasinya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Purwadi mengatakan, Kepolisian akan menunggu pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak dengan menyertakan bukti-bukti agar bisa dilakukan tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.
Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kamis (18/8/22).
Kombes. Pol. Purwadi juga menyampaikan untuk ke depannya, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK.







