Kapolda Sumut Ultimatum Bos Judi Segera Serahkan Diri, 133 Rekening Dibekukan

Penyidik menduga kegiatan Judi Online itu melanggar Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.

Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan siapa tersangka kasus itu meskipun sudah mengetahuinya lokasi tersebut milik AP.

Jenderal Bintang Dua itu sebelumnya telah memberi ultimatum agar AP menyerahkan diri, tetapi tidak digubris.

Panggilan penyidik juga tidak dipenuhi oleh Bos Judi Online tersebut. “Penyidik kembali akan mengagendakan panggilan,” ujar Mantan Kapolda Sulut itu.

“Kami sudah melakukan pemanggilan Saudara AP harus datang ke Polda untuk memberikan (keterangan) dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolda Sumut, Selasa (16/8/22) lalu.

Jika AP tidak datang untuk menyerahkan diri, Kapolda Sumut mengancam bakal menetapkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Judi Online itu.(aqu)

Baca Juga

Jalan Sehat Gratis di Lapangan Murjani Esok

Editor Restu