“Untuk pelaku dan juga barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses lebih lanjut,” ujar Ipda Ginting.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Qyu)
Baca Juga
Tugu Nol Kilometer Banjarmasin Dibuat Seperti Monas
Air Leding di Perumahan Seribu Banjarbaru Hingga Liang Anggang Mati 24 Jam
Editor Restu







