Simpan Sabu di Lampu LED, Warga Mantuil Digiring ke Polsek Banjarmasin Barat

“Untuk pelaku dan juga barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses lebih lanjut,” ujar Ipda Ginting.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Qyu)

Baca Juga

Tugu Nol Kilometer Banjarmasin Dibuat Seperti Monas

Air Leding di Perumahan Seribu Banjarbaru Hingga Liang Anggang Mati 24 Jam

Editor Restu