WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Korea Utara mencabut aturan wajib pemakaian masker dan sederet pembatasan lain usai mengklaim telah menang terhadap wabah Covid-19 yang sempat mendera negara itu, Sabtu (13/8/2022) lalu.
Laporan resmi media pemerintah Korut, KCNA mengatakan pelonggaran pembatasan virus ini karena layanan kesehatan masyarakat berhasil menangani virus dan seluruh wilayah bebas dari virus ganas dalam waktu dekat.
Laporan itu kemudian berlanjut, aturan wajib mengenakan masker dicabut di semua wilayah kecuali area garis depan dan perbatasan kota dan kabupaten, mengingat seluruh negara berubah jadi bebas epidemi.
Selain itu, pemerintahan Kim Jong Un juga mencabut aturan jarak sosial dan tindakan pencegahan virus lain, namun langkah ini tak berlaku di wilayah perbatasan.
Meski demikian, Korut mengimbau bagi masyarakat yang mengalami gejala pernapasan untuk tetap memakai masker.
Mereka juga meminta penduduk waspada terhadap hal-hal yang tak normal, yang tampaknya mengacu penyebaran propaganda dari Korea Selatan.
Langkah terbaru Korut muncul usai Kim Jong Un mendeklarasikan negaranya berhasil memenangi perlawanan terhadap pandemi Covid-19.
Pengumuman ini mencuat usai tak ada laporan infeksi baru selama dua pekan.
“[Kim mengumumkan] kemenangan dalam perlawanan terhadap penyakit pandemi ganas,” bunyi laporan KCNA pada Kamis lalu.
Kim, dalam laporan itu, juga mengatakan kemenangan yang mereka raih merupakan pengalaman sejarah yang menunjukkan kepada dunia kehebatan dan kegigihan Korea Utara.
Sejak 29 Juli lalu, Korut tak ada melaporkan kasus ‘demam’ yang diduga berkaitan dengan Covid-19.
Di luar itu, Pyongyang tak benar-benar melakukan tes ke masyarakat sehingga membuat data kasus Covid-19 di Korut tampak samar.
Mereka juga disebut kekurangan alat tes virus corona.
Gelombang Covid-19 mulai menghantam Korut pada April lalu.
Hari-hari setelahnya Pyongyang tak begitu jelas melaporkan kasus yang berkaitan dengan virus corona.







