Pertamina Jatuhkan Sanksi Kepada SPBU 63701001 di Lingkar Dalam Selatan, Berikut Dugaan Pelanggarannya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebuah SPBU di Jalan Lingkar Dalam Selatan ditengarai melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi. Pihak Pertamina pun sudah menjatuhkan sanksi kepada SPBU 63701001 itu.

    Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria saat dikonfirmasi Wartabanjar.com membenarkannya, Jumat (12/8).

    “Sanksinya berupa SPBU tersebut mengganti nilai selisih penyelewangan BBM subsidi jenis bio solar tersebut,” katanya.

    Selain itu sanksi lainnya yakni, SPBU tersebut juga tidak boleh beroperasional selama satu bulan, terhitung sejak 2 Agustus 2022 lalu hingga sekitar 30 hari kedepan.

    Selang berjarak sekitar 400 meter, masih di kawasan Lingkar Dalam Selatan, juga terjadi penyimpangan penggunaan BBM subsidi.

    Sebuah truk begitu selesai mengisi tanki kendaraannya di SPBU 63701002, kembali mengeluarkan BBM tersebut dari tanki kemudian memindahkannya ke dalam dirigen.

    “Sopir truk itu membeli BBM senilai Rp 150 ribu, keluar dari SPBU ternyata kedapatan “kencing”, imbuhnya.

    Namun dikarenakan kejadiannya di luar SPBU maka itu adalah menjadi tindak pidana sopir dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dan selanjutnya menjadi ranah pihak kepolisian.

    Pihaknya pun menghimbau kepala pelaku usaha SPBU jangan coba-coba menyalahgunakan atau melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi.

    “Pertamina tak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas,” pungkas Susanto August Satria.

    Baca Juga :

    Culik Bini Orang di Sampang Madura, Tellas Dibekuk Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel di Banjarmasin, Berikut Motifnya

    Baca Juga :   Nasabah Bank Kalsel, Robainah Raih Undian Tabungan Simpeda Rp 50 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI