WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang perempuan diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (10/8/2022).
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga:
Ketum PSSI Boyong Semua Orangtua Pemain ke Yogyakarta untuk Saksikan Final Piala U-16 Malam Ini
“Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang wanita inisial SL (24) pekerjaan karyawan Honorer, warga Lungkuh Layang, Timpah Kapuas, Kalteng,” jelas Kasat pada Kamis (11/8/2022) pagi.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan 14 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,8 gram.
Polisi juga menyita satu buah handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam, satu buah kotak rokok warna putih merk Naxan dan barang bukti lainnya.
Baca juga:
Heboh Harga Mi Instan Naik Tiga Kali Lipat, Begini Reaksi Bos Indomie
Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi