Simpan 8 Paket Sabu, MAR Langsung Digiring ke Mapolresta Banjarmasin

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 pak plastik klip, 1 buah sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol DA 4271 AR, dan juga beberapa barang bukti lainnya.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Kompol Mars Suryo.

Karena perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (qyu)

Editor: Yayu Fathilal