Mardani H Maming Ditahan KPK, Berikut Konstruksi Perkaranya
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022) malam menyampaikan penahanan Mardani Maming. Melalui rilis tertulis diterima Wartabanjar.com, berikut konstruksi perkara yang menjerat Bendahara Umum PBNU itu.
• Mardani H Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 sampai 2015 dan periode tahun 2016 sampai 2018, memiliki wewenang yang satu diantaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
• Ditahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
• Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.
• Menanggapi keinginan Henry Soetio tersebut, diawal tahun 2011, MM diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
• Dalam pertemuan tersebut, Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.
• Selanjutnya di bulan Juni 2011, Surat Keputusan MM selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM dimana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate atau dibuat tanggal mundur dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.
• Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”.