PKL di Jalan A Yani Km 26 Banjarbaru Dideadline 7 Hari Bongkar Lapak


    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal, Seksi Kerjasama dan Bidang PPUD Seksi Sidik Lidik melaksanakan kegiatan nonyustisi di kawasan Jalan A Yani, Kamis (21/7/2022).

    Kegiatan ini melibatkan tim gabungan TNI & Polri, unsur kecamatan dan kelurahan.

    Giat penertiban dilakukan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jl.A.Yani Km 26 Landasan Ulin.

    Selain menertibkan lapak PKL, petugas gabungan memberikan tenggat waktu kepada.PKL untuk membongkar lapak mereka.

    “Para pedagang diberikan surat teguran 1 dengan batas waktu selama tujuh hari,” tegas Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, melalui pers rilos Opsdal.

    Dijelaskannya, surat teguran diberikan terkait pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    “Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berjualan di trotoar atau bahu jalan, jalur hijau, taman atau fasilitas umum lainnya Terkecuali di Lokasi Tertentu yang Diizinkan oleh Walikota sebagai Tempat Berusaha bagi Pedagang Kaki Lima,” jelasnya lagi.

    Tim Gabungan juga Melakukan Penindakan Terkait Adanya Laporan Masyarakat lewat Aplikasi Lapor Perihal Beberapa Anak Punk yang Meresahkan di Jl.A.Yani Km.24,7 Kota Banjarbaru. (edj)

    Edjtor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pedagang Pukis dan Nasi Goreng di Jalan Veteran Akui Sulit Dapatkan LPG 3 Kg, Harganya Sentuh Rp50 Ribu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI