Dua Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polresta Banjarmasin
“Jadi dari 1 motor pertama, petugas juga berhasil memgamankan 6 motor lagi, yang belum sempat terjual. namun juga ada yang sempat terjual,” sambungnya.
Sementara untuk kendaraan yang sudah sempat terjual itu, dijual seharga 4 juta rupiah, terhadap si penadah yaitu MR.
Untuk kasus lainnya, dari kendaaran yang berhasil diamankan tersebut, juga ditemukan dibeberapa polsek yang ada di Kota Banjarmasin, dan juga Polsek di Kabupaten Banjar.
“Jadi nanti kita akan menghubungi para korban yang merupakan pemilik kendaraan-kendaraan tersebut, untuk membuat laporan dan mengambil kendaraannya,” papar Kapolresta.
“Kalau untuk total korbannya, masih kita pelajari dari kasus kehilangan yang sesuai dengan kendaraan yang sudah kita amankan, karena saat ini sudah kita temukan 5 TKP, yang merupakan tempat kendaraan tersebut hilang,” pungkasnya.
Untuk kedua pelaku tersebut, diganjar dengan pasal 362, pasal 372, dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun penjara. (qyu)
Editor: Erna Djedi