Dua Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin mengungkap perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor, di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (18/7/2022) siang.

    Dalam perkara tersebut, Polresta Banjarmasin, melalui Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 2 orang tersangka, dengan 7 Unit sepeda motor sebagai barang bukti.

    Kedua orang tersebut adalah IG (23), warga Jalan Pematang, Komplek Pematang Indah Permai, Blok D, Desa Pematang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut, dan diamankan di Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (7/6/2022).

    Sedangkan untuk yang seorangnya lagi adalah MR (42), warga jalan Swadaya, Rt. 12, desa Kurau, yang menjadi penadah dalam kasus tersebut, dan diamankan pada Selasa (7/6/2022), dilokasi tersebut.

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, kalau kejadian awalnya terjadi di jalan A Yani, Km. 5, tepatnya didepan Showroom Anugerah, Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (6/5/2022) yang lalu.

    “Saat itu korban diiming-imingi dengan pekerjaan, kemudian motornya dipinjam dengan alasan ingin membeli rokok, namun pelakunya tidak kunjung kembali,” ujar Kapolresta Banjarmasin.

    “Untuk pelaku dan korban itu saling mengenal,” tambahnya.

    Setelah itu, korban pun melaporkan hal tersebut, ke Mapolresta Banjarmasin, dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas.

    Setelah dilakukannya penyelidikan, akhirnya pelaku bersama penadah, dan juga barang bukti berhasil ditemukan di Desa Kurau, dan langsung diamankan.

    Baca Juga :   Rahmat Trianto Tegaskan Siap Bangun Tanah Laut dari Tingkat RT

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI