Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, S.AP melalui Kanit Binmas Polsek Murung Pudak Ipda Joko Sutrisno menegaskan, pemasangan ‘polisi tidur’ harus sesuai standarisasi. Hal itu agar pemasangan ‘polisi tidur’ tidak mengganggu atau bahkan membahayakan pengguna jalan.
“Joko juga mengimbau untuk masyarakat yang membutuhkan polisi tidur agar melapor ke Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan di masing-masing kecamatan Atau bisa juga lewat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang diadakan tiap tahun melalui RW (Rukun Warga) masing-masing,” pungkasnya
“Sehingga kita bicara potensi kerawanan, kecelakaan lalu lintas ataupun complaining masyarakat atas adanya speed bump bisa direduksi atau dieliminir,” ucap Joko.
Kegiatan Musyawarah berakhir pada jam 11.00 WITA dilanjutkan dengan pembongkaran Tanggul jalan yang disaksikan oleh aparat Desa Kapar dan seluruh elemen masyarakat. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







