WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Musyawarah warga Desa Kapar terkait speed bump atau tanggul jalan, biasa juga disebut polisi tidur, yang mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan digelar di Aula Kantor Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Jumat (15/7/2022)
Beberapa warga mengeluhkan sejak dibuatnya tanggul jalan tersebut sering sebabkan para pengendara mengalami kecelakaan, dan warga pun meminta kepada aparat desa untuk membongkar tanggul jalan tersebut.
Hadir dalam kegiatan Musyawarah Warga Desa Kapar tersebut Kepala Desa Kapar, Ketua BPD Desa Kapar, Bhabinkamtibmas Desa kapar oleh Kanit Binmas Polsek Murung Pudak, Babinsa Desa Kapar, Ketua RT, 3,4 dan 5 dan warga masyarakat desa kapar.
Baca juga:
Korban Tenggelam Bersama Mobil Tercebur ke Sungai di Pugaan Kelua Ditemukan Tak Bernyawa
Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, S.AP melalui Kanit Binmas Polsek Murung Pudak Ipda Joko Sutrisno menegaskan, pemasangan ‘polisi tidur’ harus sesuai standarisasi. Hal itu agar pemasangan ‘polisi tidur’ tidak mengganggu atau bahkan membahayakan pengguna jalan.
“Joko juga mengimbau untuk masyarakat yang membutuhkan polisi tidur agar melapor ke Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan di masing-masing kecamatan Atau bisa juga lewat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang diadakan tiap tahun melalui RW (Rukun Warga) masing-masing,” pungkasnya
“Sehingga kita bicara potensi kerawanan, kecelakaan lalu lintas ataupun complaining masyarakat atas adanya speed bump bisa direduksi atau dieliminir,” ucap Joko.







