Kuasa Hukum KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Mardani H Maming Ditunda

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – 
Hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo, memutuskan menunda sidang praperadilan Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang perdana yang semestinya digelar hari ini, Selasa (12/7/2022), Hakim Hendra Utama terpaksa menunda persidangan karena kuasa hukum KPK tidak hadir.

“Kami sampaikan, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Sementara, Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto, yang hadir pada sidang pembuka, dengan tegas menyatakan kliennya merasa dirugikan dengan ketidakhadiran ini. Sebab banyak hak-hak Bendahara Umum PBNU tersebut yang hilang akibat status tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

“Karena itu, kami meminta hakim untuk memberi peringatan kepada KPK yang tidak datang di sidang hari ini,” tegas Bambang yang duduk berdampingan dengan Denny Indrayana, kuasa hukum bantuan PB PBNU tersebut.

Permintaan dikabulkan hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo, dengan memberi peringatan pertama ke KPK.