“Kecurigaan kami akhirnya terbukti dengan menemukan 13 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yaitu sekitar 4,29 gram,” ujarnya.
“Di samping sabu, kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah gunting, 1 sendok sabu, 1 kaleng plastik warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp 800.000,” urainya.
Atas dasar ini, terang Asep, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi






