13 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar di Jalan Pantai Cemara Labat Pahandut

“Kecurigaan kami akhirnya terbukti dengan menemukan 13 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yaitu sekitar 4,29 gram,” ujarnya.

“Di samping sabu, kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah gunting, 1 sendok sabu, 1 kaleng plastik warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp 800.000,” urainya.

Atas dasar ini, terang Asep, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi