Aturan larangan tersebut pun sudah dimasukkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPKP dan masih menunggu disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.

Jika sudah disahkan, maka apabila masih ada BPK atau PMK yang masih melanggar akan ada sanksi tegas yang diberikan.

"Itu nanti polisi langsung yang menindak. Kalau kami hanya akan memberikan sanksi administrasi, teguran karena kita selaku pembina," tutupnya. (edj,/rls)

Editor: Erna Djedi