WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan menegaskan bahwa unit armada Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) atau Pasukan Mencegah Kebakaran (PMK) jenis pick up atau bak terbuka tetap bisa beroperasional seperti biasanya.
Hanya saja dalam pengoperasionalannya, armada pick up di larang mengangkut manusia di belakang dan hanya memperbolehkan membawa peralatan pemadam kebakaran saja.
“Saya perjelas bukan dilarang untuk digunakan. Tapi fungsinya saja dilarang mengangkut manusia,” ujar Budi, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya banyak berita yang beredar bahwa rencananya di tahun 2023 mendatang armada pemadam kebakaran jenis pick up dilarang beroperasional.
Padahal menurut Budi, bukan dilarang beroperasional. Melainkan fungsi kegunaannya yang dilarang untuk mengangkut manusia.
“Ada kesalahan persepsi saja pada berita-berita sebelumnya,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa sudah jelas dalam aturan lalu lintas mobil pick up fungsinya hanya untuk membawa barang saja bukan manusia.
Namun selama ini para petugas BPK ataupun PMK khususnya di Kota Banjarmasin, masih saja mengunakan armada bak terbuka tersebut untuk mengangkut para petugas saat menuju ke lokasi terjadinya kebakaran.
Tentunya hal tersebut cukup membahayakan petugas itu sendiri dan juga penguna jalan lainnya saat menjalankan tugas.
“Jadi pikap itu hanya mengangkut peralatan pemadam kebakaran seperti mesin, selang dan lainnya. Sedangkan petugasnya itu tetap di mobil lain yang sesuai standar,” terangnya.