WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa tidak resmi.
Lalu, apa sebenarnya haji furoda itu?
Berikut penjelasan dan risiko haji furoda dari penyedia jasa haji dan umrah.
Direktur PT Asiatour, Nurbethi menjelaskan bahwa visa furoda adalah visa langsung dari pemerintah Arab Saudi.
Visa furoda ada yaitu dari emir dan kedutaan Arab Saudi.
Lantas mengapa jemaah haji yang memakai visa furoda bisa dideportasi?
Menurutnya, karena masalah kuota haji yang tak bisa dijamin, tidak ada campur tangannya pemerintah Indonesia dalam pemberangkatan mereka ke Tanah Suci dan dianggap sebagai visa ilegal.
“Kalau bicara soal kuota tidak ada yang tahu berapa kuota haji furoda itu. Jadi, jemaah harus diedukasi,” katanya.
Jika mereka berani berangkat pakai visa furoda, maka mereka harus siap terhadap kemungkinan gagal berangkat karena tidak ada kepastian kuotanya.
“Apalagi saat ini ya, user itu baru aktif menjelang keberangkatan dan Bandara Jeddah ditutup jadi ada 7.000 orang gagal berangkat,” terangnya.
Terkait ini, pemerintah Indonesia sama sekali tidak bertangung jawab atau campur tangan karena visa furoda asli semuanya dari pemerintah Arab Saudi.
“Jadi kita nggak bisa protes ke pemerintah Indonesia. Dari agen travel sendiri juga nggak bisa menjamin. Kalau nggak jadi berangkat cuma bisa kembalikan uang secara penuh walau rugi banyak ya karena kita juga sudah uruskan visa, booking hotel di Mekkah. Kerugiannya banyak,” katanya lagi.