WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang kurir perusahaan ekspedisi di Batulicin Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, MIU (34) mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Dirinya dilaporkan tidak menyetorkan uang pembayaran paket COD dari customer ke pihak kantor tempatnya bekerja.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel ini sekitar pukul 13.00 Wita, Sabtu (23/4/2022) lalu, di Jalan Provinsi Km 164 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satu I Kabupaten Tanah Bumbu tempatnya bekerja, mengambil paket untuk diantarkan kepada customer dengan sistem COD.
“Setelah selesai pengantaran paket kepada customer dengan system COD kurir tersebut tidak menyetorkan uang Pembayaran Paket COD dari customer ke admin dengan alasan di status system di pending oleh kurir tersebut,” katanya, Kamis (7/7/2022).
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta lebih.
MIU ditangkap sekitar pukul 11.30 wita, Selasa (5/7/2022) lalu di Jalan Provinsi Desa Sungai Danau Satui.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Satui utk proses selanjutnya. (has)
Editor : Hasby