“Apabila seorang muslim telah memiliki sejumlah harta yang wajb dizakatkan, maka terdapat kewajiban untuk menunaikannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam,” pungkas Doktor yang juga tercatat sebagai pengajar di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini.
(MUI)
Baca Juga
Pria Gantung Diri di Kampung Arab Adalah Karyawan Retail Modern
Emak-Emak Cuek Lewati Jalan Cor Basah Dihadapan Anggota TNI
Editor Restu






