Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di lutut kiri, luka memar di paha kiri, luka memar di paha kanan, Luka memar di pelipis kanan dan pipi kanan dan luka memar di lengan kiri atas.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," ujar Kasatreskrim. (edj)

Editor: Erna Djedi