WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Rabu (29/6/2022).

Gamawan telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

"Yang bersangkutan [Gamawan Fauzi] akan diperiksa untuk tersangka PLS [Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (29/6).

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," lanjutnya.

Baca juga:

Pemerintah Kembali Rekrut PNS, Sediakan Lebih 1 Juta Formasi

Pengendara Melawan Arah, Pelanggaran Terbanyak Razia Depan Balaikota Banjarmasin

Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya memastikan akan memanggil Paulus Tanos dan membawanya ke Indonesia terkait kasus dugaan korupsi E-KTP.

Paulus Tanos saat ini disebut tengah berada di Singapura.

Ini bukan kali pertama Gamawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.

Menteri Dalam Negeri era Presiden SBY ini, beberapa kali sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Dalam surat dakwaan eks Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui adiknya Azmin Aulia.

Pemberian ruko dimaksud diperkuat oleh kesaksian Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution.

Sementara dalam surat dakwaan terdakwa mantan Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Gamawan disebut menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek pengadaan e-KTP.

Gamawan berulang kali membantah mendapat keuntungan dari proyek e-KTP, baik itu berupa uang maupun barang.

"Itu fitnah, saya siap dihukum mati, Yang Mulia. Enggak pernah saya seperti itu (terlibat korupsi proyek e-KTP)," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).

(berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi