WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau skimming, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial SP (24) warga negara asing (WNA) asal Estonia.
Kasus skimming tersebut terjadi pada bulan Juni tahun 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, serta di beberapa wilayah lain dengan korban merupakan salah satu bank milik BUMN.
“Kemudian tersangka (juga) melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Senin (27/6/22).
Kabidhumas juga menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut, SP mendapatkan keuntungan sebesar 900 hingga 1050 dolar AS.







