WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Kota Banjarbaru menyita 166 liter tuak di gudang penyimpanan milik warga Jalan A Yani Km 31 (Pasar Yon) Kelurahan Guntung Payung Kota Banjarbaru, Kamis (24/6).
Dilansir akun Instagram resmi Pol PP Banjarbaru, 166 liter tuak yang diamankan terdiri dari 150 liter di dalam drum plastik besar, dan 16 kantong plastik yang masing-masing berisi 1 liter.
Di dalam gudang penyimpanan tersebut juga ditemukan beberapa jirigen berisi air nira di dalam bagasi mobil yang diyakini sebagai bahan baku untuk difermentasikan menjadi
tuak.







