Pemerintah Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Menjelang Iduladha 1443 Hijriah, Pemerintah melalui Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/06/2022).
Baca juga:
Buaya Cari Mangsa Kembali Muncul di Kabupaten Tanah Bumbu
Ikan Patin Bakar Pedas Manis, Kaya Gizi dan Energi, Bikin Nambah...
“Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menag.
Menag menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
Baca juga:
Komisi Fatwa MUI : Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah Dijadikan Kurban
“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.
Dalam dua hari ke depan, kata Menag, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.