MUI Pertanyakan Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

    WARTABANJAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan PN Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama merupakan keputusan hakim yang tidak benar dan tepat.

    Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, MA diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.

    Prof Deding menuturkan, keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

    Dalam Undang-undang tersebut, kata Prof Deding, sudah jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaanya.

    “Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” kata dia kepada MUIDigital, Selasa (23/6).

    Untuk itu, ia menegaskan bahwa tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Ia memberikan contoh, seorang perempuan Muslimah yang menikah dengan ‘bule’ maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.

    Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.

    Ia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan.

    Ia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya.

    “Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,” sambungnya.

    Baca Juga :   Viral Ratusan Burung Pipit Mati di Bandara Ngurah Rai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI