Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi

“Saat dihampiri, HT ketahuan ingin melakukan transaksi. Kemudian kami segera melakukan penggeledahan dan langsung menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,39 gram yang dibungkus diplastik klip transparan di dalam kotak rokok merek UP Nano serta satu buah gawai merek Oppo milik tersangka,” pungkas Iptu Heri.

Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, pihaknya langsung mengamankan HT dan disaksikan oleh warga setempat.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” ungkap Iptu Heri. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi