Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi


    WARTABANJAR.COM, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan tersangka HT (38) yang kedapatan sedang transaksi Narkoba jenis sabu.

    Terduga pelaku diringkus di jalan PT IMK Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/6/2022) malam.

    Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W SH SIK MH melalui Kasatresnarkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto SH mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pada saat anggota Satresnarkoba Polres Mura sedang melakukan penyelidikan.

    Saat itu, diketahui ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

    “Saat dihampiri, HT ketahuan ingin melakukan transaksi. Kemudian kami segera melakukan penggeledahan dan langsung menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,39 gram yang dibungkus diplastik klip transparan di dalam kotak rokok merek UP Nano serta satu buah gawai merek Oppo milik tersangka,” pungkas Iptu Heri.

    Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, pihaknya langsung mengamankan HT dan disaksikan oleh warga setempat.

    “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” ungkap Iptu Heri. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak oleh Kabag Ops di Parkiran Mapolres

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI