WARTBANJAR.COM, TANJUNG – Suasana haru menyelimuti penyerahan santunan kematian, kepada keluarga tiga relawan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (07/09/2026).

Masing-masing keluarga menerima santunan sebesar Rp42 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tabalong.

Santunan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memberikan perlindungan kepada para relawan, yang membantu penanganan bencana di tengah masyarakat.

Tiga relawan yang meninggal dunia tersebut yakni Muhammad Fauzi, relawan UPBS Keris Sawa; Suriani, anggota UPBS Rembakala; dan Rijali Rahman, anggota UPBS Murung Karangan.

Dua relawan meninggal dunia karena sakit, sedangkan satu lainnya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Penyerahan santunan dilakukan Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, kepada keluarga para relawan di Wisma Tamu Pendopo Bersinar Pembataan.

Salah satu keluarga penerima santunan, Miliyani, ibu Muhammad Fauzi, mengaku terharu menerima santunan tersebut.

Menurut dia, Fauzi merupakan sosok yang senang membantu orang lain, dan selalu berada di barisan terdepan ketika terjadi bencana.

"Kalau ada orang tenggelam atau kebakaran dia langsung cepat berangkat. Pokoknya garda depanlah," kata Miliyani.

Baca Juga: Tabalong Kekurangan 18,8 Juta Telur per Bulan, Pemkab Siap Bina Calon Peternak

Baca Juga: Cabai Rawit Merah di Pasar Tanjung Tabalong Tembus Rp 105.000 per Kilogram

Meski demikian, Miliyani mengaku perasaannya campur aduk ketika menerima santunan tersebut.

Pasalnya, santunan itu diterima setelah anak kandungnya meninggal dunia.

Kepala Pelaksana BPBD Tabalong, Haris Fachrozi, mengatakan saat ini sebanyak 330 relawan UPBS telah mendapatkan jaminan kecelakaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang didaftarkan dan ditanggung Pemkab Tabalong.

Menurut Haris, perlindungan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para relawan yang membantu penanggulangan bencana.

"Tujuannya memberikan jaminan bagi keluarga relawan atas jasanya membantu pemerintah melakukan penanggulangan bencana di tengah masyarakat," ujar Haris.

Haris mengatakan, jumlah relawan UPBS yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan ditambah pada 2026.