Kasus Iko Uwais Dimediasi ke Arah Restorative Justice

Sementara di pihak kepolisian ada mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian perkara pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak pelaku serta korban.

Iya dong terbuka, kita kan punya semangat restorative justice,” ujarnya.

Sampai saat ini Iko Uwais masih berstatus saksi. Iko menyampaikan pemeriksaan berjalan lancar.

“Alhamdulillah saya dan Bang Ivan terfasilitasi. Alhamdulillah lancar,” kata Iko.

Iko kemudian ditanya soal kemungkinan mediasi dengan pelapor. Iko tak menjawab gamblang. Dia hanya meminta doa terbaik.

“Ya doain saja insyaallah semua berjalan lancar apa pun yang teman-teman harapkan itu harapan saya juga. Doain aja yang terbaik,” katanya. (*)

Editor: Erna Djedi