Bunyi pasal dan ancaman 4 tahun penjara inilah membuat heboh media sosial. Karena tidak dijelaskan penghinaan yang dimaksud.
Banyak mempertanyakan protes yang ditujukan kepada pemerintah apakah bisa dianggap penghinaan, sementara kebijakan pemerintah seharusnya mendapatkan reaksi dari rakyatnya. (brs)
Editor: Yayu Fathilal







