WARTABANJAR.COM, BARABAI – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah gulung tikar. Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah menangkap dua orang tersangka di hari yang sama dengan waktu yang berbeda, Jumat (17/6/2022).
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres, AKP Soebagijo mengatakan, pertama menangkap SF (35) di sebuah salon di Desa Haruyan Seberan RT 002 Kecamatan Haruyan HST pukul 10.00 Wita.
“Bermula Anggota Sat Reskrim Polsek Haruyan Beserta Anggota Polres HST mendapatkan Informasi dari masyarakat ada penyalagunaan Narkotika jenis sabu, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” kata Akp Soebagijo didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres, Aipda M Husaini, Sabtu (18/6/2022).
Lanjut Aipda M Husaini, dari tangan SF ini, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,37 gram, uang tunai sejumlah Rp 800 ribu, handphone.
Anggota kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap JM
“JM ini ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita di Desa Barikin RT.001 RW.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di rumah pelaku,” bebernya.
Hasil interogasi dari SF, bahwa mendapatkan sabu-sabu dari JM kemudian dikembangkan ke rumah JM dan berhasil mengamankan pelaku JM dan ditemukan barang bukti berupa dua buah bekas plastik klip warna bening yang ada sisa sabunya, uang tunai sejumlah Rp 2.150.000, handphone, lima pak plastik klip warna bening, timbangan digital, kotak plastik klip warna bening, buku tulis yang ada catatan transaksi jual beli sabu, serok terbuat dari sedotan warna bening.

