WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Eksekusi lahan Pasar Batuah yang ditempat warga Kampung Batuah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang dilaksanakan hari ini akhirnya ditunda.

Penundaan itu, di antaranya karena adanya surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasi, H Ibnu Sina.

Dalam suratnya, Komnas HAM RI mengungkapkan, telah menerima surat Nomor 013/PW-LBH.AnsorXIV/VI/2022, tanggal 13 Juni 2022 dari LBH Ansor Kalimantan Selatan selaku
Kuasa Hukum dari warga Pasar Batuah RT.11/RW.01 Kelurahan Kuripan,
Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
yang terkena dampak revitalisasi Pasar Batuah oleh Pemerintah Kota
Banjarmasin perihal dugaan pelanggaran HAM.

Baca juga:

Kaum Ibu Kampung Batuah Banjarmasin Menangis Sambil Bersyalawat Tolak Penggusuran

Nasdem Umumkan Tiga Nama Bakal Calon Presiden, Tak Ada Nama Prabowo

Di dalam suratnya, Komnas HAM RI menyebut, pada intinya Pengadu menyampaikan sebagai berikut: