WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kantor Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan lebih 1.000 liter minuman keras dan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Pemkusnahan dilakukan, Rabu (15/6/2022), di halaman Kantor Bea Cukai Banjarmasin.
Barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 942.448 batang rokok (Hasil Tembakau), 1.603 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Selain itu, dimunsahkan 351 paket barang kiriman pos. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.599.250.750.
Semua barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.







