Sahbirin menyampaikan, Raperda tentang LPPA 2021 akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, sesegera mungkin akan disampaikan Raperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tambah Sahbirin.
Sahbirin pun mengatakan, seluruh catatan pelaksanaan APBD, baik dalam bentuk saran, koreksi, dan rekomendasi dari DPRD akan selalu diperhatikan. (edj)
Editor: Erna Djedi







