Sidang Abdul Wahid di PN Tipikor Banjarmasin, Saksi Sebut Beri Uang Rp 575 Juta Tapi Tak Diberi Proyek Dijanjikan
Ia juga mengaku, memang sempat diminta oleh terdakwa menghubungi Plt Kepala Dinas PUPRP yakni saat itu Agus Susiawanto, untuk mendapatkan proyek.
Namun tenyata tak sesuai harapannya, Ia hanya dijanjikan memenangkan proyek dengan pagu Rp 5 miliar.
Yang lebih sialnya lagi, saat mengikuti lelang, Ia tak menjadi pemenang dan gagal mendapatkan proyek yang dijanjikan itu.
Atas keterangan Saksi H Rusdi, terdakwa yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim menanggapi langsung menyampaikan bantahan.
Pada kesempatan itu, Abdul Wahid membantah semua kesaksian yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan tersebut, baik terkait masalah penyerahan uang senila Rp 575 juta itu, maupun masalah peminjaman mobil milik saksi dan juga terkait kalau saksi H Rusdi yang merupakan bagian dari tim sukses terdakwa saat melakukan pencalonan menjadi bupati.
"Tidak benar semua itu yang mulia," kata terdakwa.
Begitu pula dengn kedua saksi lainnya, yakni M Muzakir dan Rahmat Noor Erwan juga ditanya kesaksiannya seputar fee proyek yang diduga diserahkan untuk terdakwa.
Selanjutnya, setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan pada Senin, (13/6/2022). (qyu)
Editor: Erna Djedi