WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan korupsi fee proyek dengan terdakwa Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/6/2022) malam.
Dengan hadir secara daring, terdakwa disambungkan dengan menggunakam via zoom.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah ini, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, di antaranya Fahmi Ari Yoga menghadirkan, tiga saksi yakni H Rusdi, M Muzakir dan Rahmat Noor Erwan, yang mana ketiganya merupakan rekanan kontraktor di lingkup Dinas PUPRP HSU.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 20.00 Wita itu, menghadirkan H Rusdi, yang menjadi saksi yang diperiksa pertama kali.
Rusdi mengaku, merasa dirugikan oleh terdakwa, karena telah memberikan uang senilai total Rp 575 juta dan meminjamkan fasilitas mobil untuk terdakwa namun proyek yang dijanjikan sebelumnya tidak dipenuhi.
Dari penuturan Rusdi, yang merupakan salah dari tim sukses terdakwa saat melakukan Pencalonan Bupati mengatakan, dirinya menyerahkan uang tersebut sebanyak tiga kali di Tahun 2017.
Yang pertama yaitu Rp 100 juta yang diserahkan langsung kepada terdakwa di Bandara Syamsudin Noor.
Sementara yang kedua Rp 75 juta melalui Ajudan Bupati, Abdul Latif di Gambut, Kabupaten Banjar, dan yang terakhir Rp 400 juta melalui seseorang yang diperintah terdakwa, Ainul Kiram di Rumah Dinas Bupati.
“Uang tersebut dibungkus dalam kantung plastik,” ucap Saksi H Rusdi.
Selain memberikan uang tersebut, Saksi H Rusdi juga meminjamkan dua buah mobil secara bergantian kepada terdakwa selama 4 tahun sejak Tahun 2017-2021.