WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria usia 25 tahun, MR diamankan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankannya sekitar pukul 22.30 wita, Senin (6/6/2022) lalu.
MR ditangkap saat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 009 RW 005 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten HST. Kini MR mendekam dalam ruang tahanan Polres HST.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, Akp Soebagijo mengatakan, warga Desa Kayu Bawang RT 009 RW 003 Kecamatan Barabai HST itu saat dipinggir jalan.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 009 Rw. 005 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MR Alias Yalo.
“Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,60 gram, 18 lembar plastik klip warna bening, handphone, uang tunai Rp 10 ribu serta sepeda motor merk Yamaha Alfa warna hitam biru tanpa Nopol,” kata Akp Soebagijo, Selasa (7/6/2022).
TersangkaMR Alias Yalo disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sekarang tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan proses lebih lanjut,” tambah Akp Soebagijo. (has)