Dari hasil penggeledahan itu anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 5,67 Gram, 2 buah dompet, 1 buah bong, uang senilai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi jual beli sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Selanjutnya, barang bukti dan para pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani peoses lebih lanjut,” ucap Ipda Ginting.
Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Qyu)
Editor : Hasby







