Pasutri dan Kakak Sang Istri Diamankan, Diduga Kompak Edarkan Sabu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua orang perempuam dan seorang pria berhasil diamankan anggota Polsek Banjarmasin Barat, lantaran miliki narkotika jenis Sabu.

Ketiga orang tersebut adalah Ratna (31), Silawati (39), dan Subhan (26), yang mana Ratna dan Subhan merupakan pasangan suami istri, sedangkan Silawati adalah kakaknya Ratna.

Ketiganya merupakan warga Jalan Ampera Raya, Rt.44, Basirih, Kecamatan Banjarmasin, yang diamankan secara bersamaan dirumah dialamat tersebut, sekira pukul 15.00, Senin (30/5/2022).

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, kalau sebelum pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, kalau dilokasi setempat sering terjadi transaksi barang haram.

“Kemudian kami tindak lanjuti dan melakukan lidik ke lokasi tersebut,” ujar Kanit Reskrim

Dia juga menerangkang, saat para pelaku sedang berada dirumah, langsung pihaknya melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan itu anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 5,67 Gram, 2 buah dompet, 1 buah bong, uang senilai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi jual beli sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Selanjutnya, barang bukti dan para pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani peoses lebih lanjut,” ucap Ipda Ginting.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Qyu)