Uhil Apes, Berkeliaran Malam-malam Bertemu Patroli Satreskrim Polres HST Kedapatan Bawa Ini


    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan, Bawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk MA Alias Uhil diamankan Polisi.

    Sabtu dinihari (4/6/2022) sekira jam 00.30 Wita, seorang pria berinisial MA alias Uhil, 21 tahun warga Jl Pangkalan Nasri, Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diamankan polisi atas kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang dibawanya.

    Pada saat itu Sat Reskrim Polres HST yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Antoni Silalahi SH MM, melaksanakan kegiatan patroli malam.

    Saat melewati Desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Tembok Bahalang, petugas mengamankan MA Alias Uhil yang saat itu dengan gerak gerik yang mencurigakan.

    Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap MA Alias Uhil ditemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kompang yang terbuat dari kulit sintetis warna cokelat dengan panjang besi 14,5 Cm, lebar besi 2,5 Cm, panjang hulu 10 Cm, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

    Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo, membenarkan atas penangkapan tersebut.

    “Terhadap pelaku MA Alias Uhil disangkakan dengan Pasal secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat Ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.

    Kasi Humas AKP Soebagijo menjelaskan pelaku MA Alias Uhil tidak mempunyai surat izin dalam kepemilikan senjata tajam yang dibawanya tersebut dari pihak yang berwajib,

    Baca Juga :   Jelang Lebaran 2025, Dishub dan Aparat Gabungan Perketat Pengawasan Lalu Lintas di Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI