WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Lampu lalu lintas di persimpangan obor atau Monumen Tanjung Puri, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak , Kabupaten Tabalong, mulai diaktifkan sejak 24 April 2022.
Penerapan lampu lalu lintas yang diatur melalui sistem ATCS ini terus dievaluasi sehingga kini terjadi sejumlah perubahan rekayasa arus lalu lintas.
Ketika jam sibuk dari pukul 7 hingga 9 pagi durasi lampu hijau dari arah Kalimantan Timur dan Banjarmasin dialihkan sebagian ke lampu hijau dari arah Kota Tanjung karena dari arah ini lebih ramai pengendara.
Namun, ketika lewat jam sibuk sistem ATCS secara otomatis mengembalikan durasi lampu hijau setiap persimpangan seperti semula.
Kemudian Dinas Perhubungan Tabalong membuat empat marka interlocking di sekeliling bundaran pada 26 Mei lalu.
Marka ini berfungsi untuk batas pemberhentian sementara pengendara jika lampu hijau dari arah lain terlebih dahulu menyala kemudian pengendara bisa melanjutkan perjalanan saat hambatan sudah lewat sehingga menghindari terjadinya kecelakaan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Tabalong, Tumbur Manalu, beberapa waktu yang lalu.
Tumbur Manalu berharap. seluruh masyarakat Tabalong dapat memahami dan menerapkan fungsi marka tersebut.
“Kami juga dibantu melalui media melalui Instagram kami di ATCS Dinas Perhubungan. Nanti mohon disimak bagaimana penerapan dan penjelasan mengenai interlocking, harapan kami nanti para pengguna jalan di Kabupaten Tabalong atau pemilik kendaraan bermotor untuk rambu atau marka yang sudah dibuat,” jelas Kadishub.







