Disebutkan, waktu pelayanan yakni pukul 8.30 hingga 11.30 WITA
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan SIM Keliling, agar menyiapkan persyaratan yakni KTP asli & fotocopy 3 lembar, SIM asli dan fotocopy 3 lembar, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Lulus tes Psikologi. (edj)
Editor: Erna Djedi







