WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Satuan Lantas Polresta Banjarmasin, mulai memberikan teguran kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan motor listrik di jalan raya.
“Sementara kita berikan teguran secara lisan, kepada mereka, ” ucap Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir SH SIK, melalui Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin, Aiptu Budiono SH MH, (29/05/2022) Minggu.
Ia menambahkan edukasi juga disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di Jalan raya.
“Kita edukasi mudah-mudaham paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai Peraturan Menhub no. 45 tahun 2022, ” tutup Aiptu Budiono, S.H., M.H.
Untuk diketahui agenda tersebut berlangsung di tiga lokasi yakni Jalan A. Yani, Jalan MT. Haryono dan Jalan A.S. Musyafa. (edj)
Editor: Erna Djedi