WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya Polda Kalteng bersama Piket Fungsi menghentikan kegiatan live musik DJ di bilangan Jalan Rajawali Tujuh, Gang Mangga Dua, Kota Palangka Raya, Minggu (29/5/2022) dini hari.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa SIK MH, melalui Kanit SPKT, Ipda Tri Marsono, menjelaskan penghentian serta pembubaran kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
“Warga melaporkan adanya aktivitas dan acara yang pemutaran live musik DJ dengan volume tinggi yang berlangsung sejak malam hingga dini hari sehingga sangat mengganggu waktu istirahat masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi,” ujar Tri Marsono.
Tri menambahkan, setelah menerima pengaduan pihaknya segera berkoordinasi dengan ketua RT setempat.







