Ekspatriat Dilarang Masuk Makkah Kecuali Memiliki Izin Ini


    WARTABANJAR.COM, MAKKAH – Direktorat Jenderal Keamanan Publik telah mewajibkan ekspatriat yang ingin memasuki Mekah untuk haji harus mendapatkan izin dari pihak berwenang mulai Kamis.

    Bagi ekspatriat untuk memasuki kota suci, salah satu dokumen berikut diperlukan: Izin masuk untuk bekerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan dari Mekah, izin umrah atau izin haji.

    Penjara. Jenderal Sami Al-Shuwairekh, juru bicara Keamanan Publik, mengatakan bahwa tindakan itu sejalan dengan aturan untuk haji tahun ini.

    “Sesuai instruksi ini, hanya ekspatriat yang mendapatkan izin masuk ke Mekah yang akan diizinkan masuk ke kota suci mulai Kamis. Mereka dapat memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Semua kendaraan dan penduduk yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan akan dikembalikan,” kata Al-Shuwairekh.

    Ahmed Saleh Al-Halabi, yang berspesialisasi dalam layanan haji dan umrah, mengatakan kepada Arab News bahwa perubahan tersebut adalah hasil dari pemantauan selama bertahun-tahun untuk masuk ke tempat-tempat suci. Langkah-langkah praktis dapat dengan aman mengatur masuknya penduduk ke Makkah, katanya.

    “Ini untuk memberantas segala macam penyusupan ke tempat-tempat suci, terutama bagi penduduk yang tidak memiliki izin, dan yang sedang berlibur dari pekerjaan mereka dan pergi ke Mekah untuk bekerja, atau tinggal bersama kerabat dan teman mereka, dan kemudian menyusup ke tempat-tempat suci untuk menunaikan ibadah haji. Dan akibatnya, mereka tinggal di trotoar dan tidur di sana yang akan berdampak pada lingkungan dan tingkat kebersihan masyarakat,” tambahnya.

    Baca Juga :   Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Dalam Koper Bagasi, Jika Ketahuan Bakal Dibongkar PPIH

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI